Simak pengertian dan perbedaan THK 2 dan THK 1, kategori prioritas pelamar PPPK Guru 2023 dan berkas dokumen untuk mendaftar.
Selain membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, Pemerintah juga menyediakan lowongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Masyarakat yang diterima sebagai PPPK disebut juga dengan THK atau Tenaga Kerja Honorer.
Adapun untuk saat ini, PPPK Tenaga Teknis masih dibuka oleh beberapa instansi Pemerintah salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam membuka lowongan PPPK, Pemerintah menetapkan beberapa kategori prioritas. Saat membaca informasi pendaftaran, Anda akan menmukan istilah THK 2. Istilah tersebut pun asing dan belum pernah diketahui oleh beberapa pelamar.
Lalu apa itu THK 2? Apa perbedaannya dengan THK 1? Cek selengkapnya dalam artikel ini.
Pengertian dan Perbedaan THK 2 dan THK 1
Sebelum mengetahui pengertian dan perbedaan THK 2 dan THK 1, ketahui terlebih dahulu pengertian dari tenaga honorer.
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah. Penghasilan tenaga honorer menjadi beban APBN/APBD.
Adapun selanjutnya, tenaga honorer ini dibagi lagi menjadi Tenaga Honorer K1 dan Tenaga Honorer K2.
Tenaga Honorer K1
Tenaga Honorer K1 atau THK1 adalah tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Merujuk pada Permen PAN-RB No.5 tahun 2010, Tenaga Honorer K1 adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 secara terus menerus.
Menariknya, Tenaga Honorer K1 mempunyai peluang untuk langsung diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Tenaga Honorer K2
Seperti sudah dijelaskan di atas, Tenaga Honorer K2 atau THK 2 mempunyai keistimewaan yakni menjadi prioritas satu dalam seleksi ASN PPPK guru 2022.
Meski demikian, Tenaga Honorer K2 yang diangkat per 1 Januari 2005, tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Selain itu Tenaga Honorer K2 jika ingin menjadi CPNS maka harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.
Tenaga Honorer K3
Selain THK 1 dan THK 2, terdapat juga Tenaga Honorer K3 (THK 3). THK 3 sendiri adalah tenaga kerja honorer yang bekerja mulai 1 Januari 2009 dan seterusnya.
Kategori Prioritas Pelamar PPPK Guru 2022
Pada seleksi PPPK Guru 2022, terdapat tiga pelamar prioritas, yaitu:
– Pelamar Prioritas I.
Pelamar prioritas I terdiri dari Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
– Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II terdiri dari THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
– Pelamar Prioritas III
Adapun untuk prioritas III terdiri dari guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Dokumen Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK
Dalam proses seleksi pendaftaran PPPK guru 2022, terdapat beberapa syarat dokumen yang wajib dipenuhi, yaitu:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
Itulah informasi mengenai pengertian dan perbedaan THK 2 dan THK 1, kategori prioritas pelamar PPPK Guru 2022 dan berkas dokumen untuk mendaftar.***