Pemilu 2024 Tanggal Berapa dan Memilih Apa Saja? Ini Daftar Partai Lolos Pemilihan Umum

Ilustrasi Pemilu 2024 KPU RI
Ilustrasi Pemilu 2024 KPU RI - KPU RI

Simak penjelasan Pemilu 2024 tanggal berapa dan memilih apa saja dalam ulasan berikut. Dilengkapi dengan daftar partai potilik yang lolos Pemilu 2024.

Pesta demokrasi lima tahunan akan terselenggara kembali pada tahun depan. Meski begitu, geliat politik menyambut Pemiliahan Umum (Pemilu) 2024 saat ini sudah sangat terasa.

Dikutip dari dpr.go.id, Pemilu 2024 ini akan diselenggarakan serentak. Ada dua undang-undang yang mendasari pelaksaaan Pemilu 2024.

Kedua undang-undang yang menjadi landasan Pemilu 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang pemilihan umum. Khusus UU ini, mengatur tetang penggabungan atau serentak pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang penggabungan atau serentak pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terdiri dari gubernur, bupati dan wali kota.

Pemilu 2024 memilih apa saja?

Oleh karena itu, di Pemilu 2024 akan terselenggara sejumlah pemilihan. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih banyak hal.

Berikut daftar yang harus dipilih pada Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:

Pemilu Serentak 2024:

– Presiden dan Wakil Presiden

– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024:

– Gubernur

– Bupati

– Wali Kota

Daftar partai politik di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan daftar partai politik yang akan berkompetisi di pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu serentak tahun 2024. Ada sebanyak 24 partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024.

“Setidak-tidaknya, sebagaimana kita ketahui pada 14 desember 2022 lalu, sudah ada penetapan partai politik peserta Pemilu. Saat ini sedang berproses perseorangan bakal calon anggota DPD untuk menyerahkan dukungan di semua KPU provinsi untuk menjadi peserta pemilu perseorangan calon DPD. Dan, nanti bulan Mei 2023 mulai pencalonan anggota DPR RI provinsi, kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya pusat, provinsi, kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Selasa, 3 Januari 2023, dikutip dari situs resmi kpu.go.id.

Adapun dari 24 partai politik yang terdaftar di KPU mengikuti Pemilu 2024, sebanyak enam partai politik merupakan partai politik lokal Aceh. Berikut daftar partai politik di Pemilu 2024 beserta nomor urut yang disahkan KPU:

– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1.

– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 2.

– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) nomor urut 3.

– Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 4.

– Partai NasDem nomor urut 5.

– Partai Buruh nomor urut 6.

– Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut 7.

– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8.

– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9.

– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nomor urut 10.

– Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) nomor urut 11.

– Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12.

– Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13.

– Partai Demokrat nomor urut 14.

– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15.

– Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor urut 16.

– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17.

– Partai Ummat nomor urut 24.

Partai lokal Aceh

– Partai Nangroe Aceh (PNA) nomor urut 18.

– Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19.

– Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20.

– Partai Aceh nomor urut 21.

– Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) nomor urut 22.

– Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23.

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan terdiri dari dua kali pemungutan suara. Yakni ada pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Kemudian ada pemungutan suara Pemilu Serentak Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI hingga DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Berikut jadwal tanggal berapa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024:

– Tanggal 14 Februari 2024: Pemilu Presiden, DPR, DPD hingga DPRD.

– Tanggal 27 November 2024: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. 

Demikian penjelasan Pemilu 2024 tanggal berapa dan memilih apa saja dilengkapi dengan daftar partai potilik yang lolos Pemilu 2024.***

Pos terkait